Jawaban:
Negara RIS, negara yang diinginkan oleh semua orang Indonesia, tetapi sebuah strategi politik Belanda yang membagi kesatuan bangsa. Karena itu, dalam mewujudkan keinginan untuk kembali ke negara-negara kesatuan, satu demi satu negara bergabung ke dalam Republik Indonesia. Penggabungan Kembali Negara Indonesia Perubahan memang dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS 1949 yang kemudian dibentuk dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Susunan Kenegaraan Wilayah Republik Indonesia Serikat, Lembaran Negara Nomor 16, Tahun 1950 mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1950. Sebagai hasil dari penggabungan ini, negara federal hanya memiliki tiga negara, yaitu:
Negara Republik Indonesia
Negara Indonesia Timur, dan
Negara Sumatera Timur
Kemudian, negara Republik Indonesia dan RIS mengadakan musyawarah untuk mendirikan kembali kesatuan-kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai kesepakatan antara RIS dan Republik Indonesia yang diatur dalam piagam perjanjian RIS-RI untuk membentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta sebagai pemegang mandat kedua negara, dan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Abdul Hakim.
Hasil pekerjaan panitia bersama ini disampaikan kepada pemerintah RIS dan pemerintah Rl pada tanggal 30 juni 1950. Dengan panitia Karya itu oleh kedua pemerintah dibuatkan rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Rl, dan diajukan kepada DPR dan Senat dan Badan Pekerja KNIP yang tanpa menggunakan hak amandemennya telah menerima rancangan tersebut yang akhirnya menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sistem pemerintahan yang diadopsi adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai bukti otentik, artikel yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer dapat dilihat, pasal 83 menyatakan bahwa:
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat;
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh daftar pemerintah; baik bersama-sama untuk keseluruhan, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Selanjutnya, Pasal 84; presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR dan pemerintah mengadakan pemilihan DPR baru, sebagai ketidakseimbangan kabinet (menteri) yang dibubarkan oleh DPR jika DPR mengatakan tidak percaya pada kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh para menteri. Posisi presiden dalam Konstitusi Sementara 1950 ditentukan oleh peralatan negara, yaitu:
presiden dan wakil presiden
Menteri,
Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Agung, dan
Dewan Pengawas Keuangan
[answer.2.content]